PENYUSUNAN RKP DESA TEJAKUL.A 2019
Administrator 25 Juni 2018 13:11:31 WITA
Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa 1 ( satu ) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa
KABUPATEN BULELENG
KEPUTUSAN PERBEKEL TEJAKULA
NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG:
PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2019
PERBEKEL TEJAKULA,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Verifikasi Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Tejakula Tahun 2018, perlu membentuk Tim Verikfikasi RKP Desa; |
|
|
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Tejakula Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2018. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 3); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 4); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 2); 23. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925). |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
|
KESATU
KEDUA |
:
: |
Membentuk Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut: a. Memverifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018; b. Melaporkan hasil Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 kepada Perbekel dan; c. Mengumumkan hasil Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 kepada masyarakat; |
KETIGA |
: |
Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Tejakula pada tanggal 20 Juni 2018 Perbekel Tejakula
I KETUT SUARDANA |
TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth.
1.Camat Tejakula di Tejakula
2.Ketua BPD Desa Tejakula di Tejakula
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PERBEKEL TEJAKULA
NOMOR 25 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM VERIFIKASI TAHUN 2019
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM TIM
|
1. |
Nyoman Sutaya |
KETUA |
2. |
Ni Ketut Manik Sarini, S. KM |
SEKRETARIS |
3. |
Nyoman Sukerata |
ANGGOTA |
4. |
Made Suarna Dwipa |
ANGGOTA |
5. |
Suartaya |
ANGGOTA |
6. |
Komang Ngurah Pastika |
ANGGOTA |
7. |
Gede Pebriana |
ANGGOTA |
PERBEKEL TEJAKULA
I KETUT SUARDANA
KABUPATEN BULELENG
KEPUTUSAN PERBEKEL TEJAKULA
NOMOR 26 TAHUN 2019
TENTANG:
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2019
PERBEKEL TEJAKULA,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Tejakula Tahun 2019, perlu membentuk Tim; |
|
|
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Tejakula Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2019. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 3); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 4); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 2); 23. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925).
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
|
KESATU
KEDUA |
:
: |
Membentuk Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019; b. Melaporkan hasil penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 kepada Perbekel; dan c. Mensosialisasikan hasil penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 kepada masyarakat;
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Tejakula pada tanggal 21 Juni 2018 Perbekel Tejakula
I Ketut Suardana |
TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth.
1.Camat Tejakula di Tejakula
2.Ketua BPD Desa Tejakula di Tejakula
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PERBEKEL TEJAKULA
NOMOR 26 TAHUN 2019
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TEJAKULA TAHUN 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2019
NO |
NAMA |
JABATAN |
JABATAN DALAM TIM
|
|
1. |
I Ketut Suardana |
PERBEKEL |
PEMBINA |
|
2. |
Ketut Ardika Yasa |
SEKRETARIS DESA |
KETUA |
|
3. |
Wayan Sukarsa, SH |
KETUA LPM |
SEKRETARIS |
|
4. |
Gede Subadia |
KASI KESRA |
ANGGOTA |
|
5. |
Gede Eva Wisnu S. |
KAUR PERENCANAAN |
ANGGOTA |
|
6. |
Ketut Wiyatnya |
KBD |
ANGGOTA |
|
7. |
Made Imawan |
DESA ADAT PAKRAMAN |
ANGGOTA |
|
8. |
Nyoman Kerta |
TOKOH MASYARAKAT |
ANGGOTA |
|
9. |
Made Winangun |
TOKOH MASYARAKAT |
ANGGOTA |
|
10. |
Nyoman Dartini |
PKK DESA TEJAKULA |
ANGGOTA |
|
11 |
Made Atmaka Wati |
PKK DESA TEJAKULA |
ANGGOTA |
|
|
PERBEKEL TEJAKULA |
|||
|
|
|||
I KETUT SUARDANA
Komentar atas PENYUSUNAN RKP DESA TEJAKUL.A 2019
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |