Larangan Berburu /Menembak Satwa
26 November 2024 10:44:54 WITA
Sabtu, 27 Juli 2024
Bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Landep Pemerintah Desa Tejakula dan Desa Adat Tejakula melakukan Sosialisasi tentang Perdes no 7 th 2024 dan perarem DA No. 0147/01/I/2024 tentang pelestarian alam dan lingkungan. Dalam kegiatan tsb di lakukan pemasangan baliho LARANGAN BERBURU/MENEMBAK SATWA di pasang sebanyak 10 titik lokasi. Sebelum di lakukan pemasangan baliho tersebut terlebih dahulu di upacarai/di pasupati di pura bale agung bersama Jro bandesa, Perbekel dan Bumdes.
Mari kita bersama sama menjaga kelestarian alam dengan cara tidak menembak burung, merusak hutan shg alam akan memberikan anugrah kepada kita semua.
Komentar atas Larangan Berburu /Menembak Satwa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembinaan Lomba Desa Dari Kecamatan Tejakula tahun 2026
- Musdes LPJ Perbekel Tahun Anggaran 2025
- Laporan realisasi APBDES Tahun 2025
- Lomba Bulan Bahasa Bali
- Posyandu Posyandu Jambu Indah dan Posyandu Nusa Indah
- Hasil Monitoring Persiapan Lomba Desa Dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng
- SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 10 NOVEMBER 2025















