PENYUSUNAN RKP DESA TEJAKUL.A 2019

Administrator 25 Juni 2018 13:11:31 WITA

 Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa  1 ( satu ) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan  pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa 

 

KABUPATEN BULELENG

 

KEPUTUSAN PERBEKEL TEJAKULA

 

NOMOR 25 TAHUN 2019

 

TENTANG:

 

PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI

 RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

 TAHUN 2019

 

PERBEKEL TEJAKULA,

 

Menimbang

:

a.    bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Verifikasi  Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Tejakula   Tahun 2018, perlu membentuk Tim Verikfikasi  RKP Desa;

 

 

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud   dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Tejakula Tentang Pembentukan Tim Verifikasi  Rencana Kegiatan Pemerintah Desa  Tahun 2018.

Mengingat

:

1.        Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ;

2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

4.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

6.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  5495);

7.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang    atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan  Lembaran  Negara   Republik   Indonesia Nomor 5657);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     Nomor 4405);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

10.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005   Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

11.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

12.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik    Indonesia    Tahun   2007  Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

13.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang  Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

14.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang  atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

15.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

16.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

17.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang  Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);

19.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

20.   Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 3);

21.   Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 4);

22.   Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 2);

23.   Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925).

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

KESATU

 

 

 

KEDUA

:

 

 

 

:

Membentuk Tim Verifikasi  Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

a.   Memverifikasi  Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018;

b.   Melaporkan hasil Verifikasi  Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 kepada Perbekel  dan;

c.   Mengumumkan hasil Verifikasi  Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 kepada masyarakat; 

KETIGA

:

Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                               

 

 

 

 

Ditetapkan di Tejakula

pada tanggal 20 Juni 2018

Perbekel Tejakula

 

 

 

 

I KETUT SUARDANA

 

 

 

 

 

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth.

1.Camat Tejakula di Tejakula

2.Ketua BPD Desa Tejakula di Tejakula

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN   :   KEPUTUSAN PERBEKEL TEJAKULA

     NOMOR 25 TAHUN 2018

    TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI

     RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2019

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM VERIFIKASI TAHUN 2019

                                                                                                  

 

NO

 

NAMA

 

JABATAN DALAM TIM

 

1.

Nyoman Sutaya

KETUA

2.

Ni Ketut Manik Sarini, S. KM

SEKRETARIS

3.

Nyoman Sukerata

ANGGOTA

4.

Made Suarna Dwipa

ANGGOTA

5.

Suartaya

ANGGOTA

6.

Komang Ngurah Pastika

ANGGOTA

7.

Gede Pebriana

ANGGOTA

 

 

 

 

 

 

PERBEKEL TEJAKULA

 

 

 

 

I KETUT SUARDANA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KABUPATEN BULELENG

 

KEPUTUSAN PERBEKEL TEJAKULA

NOMOR 26 TAHUN 2019

 

TENTANG:

 

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN 

 RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

TAHUN 2019

 

PERBEKEL TEJAKULA,

 

Menimbang

:

a.    bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penyusunan  Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Tejakula   Tahun 2019, perlu membentuk Tim;

 

 

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud   dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Tejakula Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kegiatan Pemerintah Desa  Tahun 2019.

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ;

2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

4.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

6.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  5495);

7.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang    atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan  Lembaran  Negara   Republik   Indonesia Nomor 5657);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     Nomor 4405);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

10.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005   Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

11.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

12.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik    Indonesia    Tahun   2007  Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

13.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang  Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

14.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang  atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

15.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

16.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

17.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang  Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);

19.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

20.   Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 3);

21.   Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 4);

22.   Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 2);

23.   Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925).

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

KESATU

 

 

 

KEDUA

:

 

 

 

:

Membentuk Tim penyusun  Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

a.   Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019;

b.  Melaporkan hasil penyusunan  Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 kepada Perbekel;  dan

c.  Mensosialisasikan hasil penyusunan  Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 kepada masyarakat; 

 

KETIGA

:

Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                               

 

 

 

 

Ditetapkan di Tejakula

pada tanggal 21 Juni 2018

Perbekel  Tejakula

 

 

 

 

 

I Ketut Suardana

 

 

 

 

 

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth.

1.Camat Tejakula di Tejakula

2.Ketua BPD Desa Tejakula di Tejakula

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN   :   KEPUTUSAN  PERBEKEL TEJAKULA

      NOMOR  26 TAHUN 2019

     TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN

      RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TEJAKULA   TAHUN 2019

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN

 RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

TAHUN 2019

                                                                                                  

 

NO

 

NAMA

 

JABATAN

 

JABATAN DALAM TIM 

 

1.

I Ketut Suardana

PERBEKEL

PEMBINA

2.

Ketut Ardika Yasa

SEKRETARIS DESA

KETUA

3.

Wayan Sukarsa, SH

KETUA LPM

SEKRETARIS

4.

Gede Subadia

KASI KESRA

ANGGOTA

5.

Gede Eva Wisnu S.

KAUR PERENCANAAN

ANGGOTA

6.

Ketut Wiyatnya

KBD

ANGGOTA

7.

Made Imawan

DESA ADAT PAKRAMAN

ANGGOTA

8.

Nyoman Kerta

TOKOH MASYARAKAT

ANGGOTA

9.

Made Winangun

TOKOH MASYARAKAT

ANGGOTA

10.

Nyoman Dartini

PKK DESA TEJAKULA

ANGGOTA

11

Made Atmaka Wati

PKK DESA TEJAKULA

ANGGOTA

 

 

PERBEKEL TEJAKULA

 

 

 

         

 

                                                                               I KETUT SUARDANA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar atas PENYUSUNAN RKP DESA TEJAKUL.A 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tejakula

tampilkan dalam peta lebih besar